Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 22/04/2016, 08:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah dan DPR mengebut revisi UU ini karena akan dipakai sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 mendatang.

Dalam rapat perdana revisi UU Pilkada Jumat (15/4/2016) pekan lalu dengan agenda penyampaian daftar inventarisasi masalah oleh setiap fraksi, setidaknya ada tiga isu utama yang disoroti.

Pertama, adalah soal syarat dukungan bagi calon perseorangan atau pun yang diusung partai politik.

Kedua, adalah mengenai kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ketiga, adalah sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon.

1. Wacana untuk mengubah syarat dukungan calon perseorangan

Wacana ini sudah muncul beberapa pekan sebelum pembahasan RUU Pilkada dimulai. Sebagian fraksi menganggap syarat bagi calon perseorangan terlalu ringan dan tidak seimbang dengan syarat yang diajukan oleh partai politik.

Dalam draf undang-undang yang diusulkan pemerintah, syarat dukungan bagi calon perseorangan dan parpol tidak berubah dari sebelumnya.

Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP antara 6,5 hingga 10 persen dari jumlah DPT dalam pilkada sebelumnya. Rentang angka 6,5 sampai 10 persen tergantung dari jumlah penduduk yang ada di daerah itu.

(Baca: Draf RUU Pilkada Diterima, DPR Siap Perberat Syarat Calon Independen)

Sementara calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Setidaknya dalam rapat perdana pekan lalu, ada lima fraksi yang menganggap syarat dukungan ini tak adil dan harus direvisi. Revisi bisa mengarah pada memberatkan syarat dukungan calon independen atau meringankan syarat dukungan calon yang diusung parpol.

Lima fraksi tersebut yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP. Baru Fraksi Nasdem dan Hanura yang secara tegas menolak syarat dukungan diubah.

Sementara tiga fraksi lainnya yakni Demokrat, PKB, dan PKS tidak menyoroti soal syarat dukungan calon independen dalam DIM yang disampaikan.

2. Kewajiban mengundurkan diri 

Atutan yang mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah muncul sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Setidaknya ada dua fraksi yang secara tegas menyatakan penolakan atas putusan MK tersebut. Perwakilan Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai aturan tersebut memberatkan karena selama ini calon kepala daerah banyak berlatarbelakang anggota DPR, DPD atau pun DPRD.

Perwakilan dari Gerindra Sareh Wiryono menilai putusan MK mengabaikan fungsi parpol dalam melakukan pendidikan politik. Sebab anggota legislatif yang merupakan kader terbaik partai secara substansi juga adalah calon pemimpin daerah.

(Baca: Sejumlah Fraksi Minta Anggota DPR yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur)

Fraksi Golkar dan Gerindra sama-sama sepakat agar anggota DPR, DPD dan DPRD yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum cukup cuti di luar tanggungan negara.

Adapun perwakilan Komite II DPD Ahmad Muqowam menilai, tak perlu ada aturan mengenai kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri atau pun cuti.

Dia menilai akan lebih baik jika anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur sendiri pencalonannya sebagai kepala daerah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com