Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 22/04/2016, 08:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

3. Sanksi untuk parpol

Sanksi untuk parpol ini baru muncul dalam draf revisi UU Pilkada yang diajukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari munculnya calon tunggal yang sempat terjadi di sejumlah daerah pada pilkada serentak 2015 lalu.

Pemerintah menambah satu ayat dalam Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur bahwa dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik memenuhi ketentuan namun tidak mengusulkan pasangan calon, maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

(Baca: JK: Perlu Revisi UU untuk Beri Sanksi Parpol Tak Ajukan Calon di Pilkada)

Lima fraksi yakni Demokrat, PAN, PPP dan Nasdem menolak aturan itu dan meminta pasal tersebut dihapuskan. Sanksi itu dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam berdemokrasi bagi parpol untuk menentukan atau tidak menentukan pilihannya.

Fraksi yang menolak juga menganggap sanksi itu tidak lagi relevan setelah munculnya putusan MK yang membolehkan calon tunggal.

Tanggapan Mendagri

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan), di Balai Kota, Senin (21/3/2016).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hingga saat ini tidak ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak.

Sebab, syarat bagi calon independen sebelumnya sudah diringankan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya khawatir kalau ada yang menggugat, judicial review ke MK, itu akan dikembalikan lagi," kata Tjahjo usai rapat pekan lalu.

Tjahjo menghargai sikap fraksi yang menginginkan syarat calon independen diperberat.

Menurut dia, perbedaan pandangan ini akan didiskusikan lagi dalam rapat-rapat berikutnya.

(Baca: Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada untuk Halangi Calon Independen)

Sementara terkait kewajiban Mundur bagi Anggota DPR, DPD dan DPRD, Mendagri menganggap hal tersebut juga masih bisa didiskusikan.

Jika keinginan sejumlah fraksi itu disetujui, maka aturan yang sama juga harus berlaku bagi penyelenggara negara seperti anggota TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, hingga calon petahana.

"Kalau memang harus cuti ya cuti semua. Kalau semua berhenti ya semua diberhentikan," ucap Politisi PDI-P ini.

Adapun terkait sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon, juga masih bisa berubah tergantung pembahasan.

(Baca: Dikritik, Draf RUU Pilkada Perbolehkan Pencalonan TNI/Polri Tanpa Perlu Mengundurkan Diri)

Di satu sisi, Mendagri mengakui bahwa parpol boleh saja mempunyai strategi untuk tidak mengusung calon di daerah tertentu. Tetapi, harus diingat pula bahwa parpol itu adalah mempersiapkan kader baik di tingkat eksekutif dan legislatif, pusat maupun daerah.

"Harusnya partai harus siap.Kalau soal sanksi ya mari kita bahas karena ini menyangkut strategi dan lain sebagainya," ucap dia.

Selain tiga hal diatas, menurut Mendagri, masih ada sejumlah poin krusial lain. Misalnya, mengenai calon yang kalah harus memiliki ambang batas perolehan suara dua persen saat ingin menggugat ke MK.

Politik uang juga menjadi sorotan, apakah calon perlu digugurkan apabila terbukti melakukan praktik politik uang. "Ada 12 item yg akan kami perdalam lagi," ujar Tjahjo.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com