Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 22/04/2016, 08:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah dan DPR mengebut revisi UU ini karena akan dipakai sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 mendatang.

Dalam rapat perdana revisi UU Pilkada Jumat (15/4/2016) pekan lalu dengan agenda penyampaian daftar inventarisasi masalah oleh setiap fraksi, setidaknya ada tiga isu utama yang disoroti.

Pertama, adalah soal syarat dukungan bagi calon perseorangan atau pun yang diusung partai politik.

Kedua, adalah mengenai kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ketiga, adalah sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon.

1. Wacana untuk mengubah syarat dukungan calon perseorangan

Wacana ini sudah muncul beberapa pekan sebelum pembahasan RUU Pilkada dimulai. Sebagian fraksi menganggap syarat bagi calon perseorangan terlalu ringan dan tidak seimbang dengan syarat yang diajukan oleh partai politik.

Dalam draf undang-undang yang diusulkan pemerintah, syarat dukungan bagi calon perseorangan dan parpol tidak berubah dari sebelumnya.

Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP antara 6,5 hingga 10 persen dari jumlah DPT dalam pilkada sebelumnya. Rentang angka 6,5 sampai 10 persen tergantung dari jumlah penduduk yang ada di daerah itu.

(Baca: Draf RUU Pilkada Diterima, DPR Siap Perberat Syarat Calon Independen)

Sementara calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Setidaknya dalam rapat perdana pekan lalu, ada lima fraksi yang menganggap syarat dukungan ini tak adil dan harus direvisi. Revisi bisa mengarah pada memberatkan syarat dukungan calon independen atau meringankan syarat dukungan calon yang diusung parpol.

Lima fraksi tersebut yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP. Baru Fraksi Nasdem dan Hanura yang secara tegas menolak syarat dukungan diubah.

Sementara tiga fraksi lainnya yakni Demokrat, PKB, dan PKS tidak menyoroti soal syarat dukungan calon independen dalam DIM yang disampaikan.

2. Kewajiban mengundurkan diri 

Atutan yang mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah muncul sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Setidaknya ada dua fraksi yang secara tegas menyatakan penolakan atas putusan MK tersebut. Perwakilan Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai aturan tersebut memberatkan karena selama ini calon kepala daerah banyak berlatarbelakang anggota DPR, DPD atau pun DPRD.

Perwakilan dari Gerindra Sareh Wiryono menilai putusan MK mengabaikan fungsi parpol dalam melakukan pendidikan politik. Sebab anggota legislatif yang merupakan kader terbaik partai secara substansi juga adalah calon pemimpin daerah.

(Baca: Sejumlah Fraksi Minta Anggota DPR yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur)

Fraksi Golkar dan Gerindra sama-sama sepakat agar anggota DPR, DPD dan DPRD yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum cukup cuti di luar tanggungan negara.

Adapun perwakilan Komite II DPD Ahmad Muqowam menilai, tak perlu ada aturan mengenai kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri atau pun cuti.

Dia menilai akan lebih baik jika anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur sendiri pencalonannya sebagai kepala daerah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com