JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pemilihan wakil ketua yang digelar dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) di ruang RPH, Senin (11/4/2016).
Anwar Usman terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018. Anwar dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan aklamasi yang dilakukan secara tertutup di ruang RPH.
Rencananya, jika tidak tercapai keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, akan dilaksanakan pemungutan suara secara terbuka. Namun, sembilan hakim konstitusi turut serta sepakat untuk memilih Anwar Usman secara aklamasi.
"Pak Anwar kembali diberikan tugas dan amanah untuk tetap menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2016 hingga 2018. Anwar Usman terpilih lagi sebagai Wakil Ketua MK secara musyawarah mufakat dan aklamasi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Anwar Usman menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi periode pertama pada 6 April 2016 lalu.
Untuk diketahui, Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung.
Selain Anwar, dua orang lainnya yang juga berasal dari Mahkamah Agung adalah Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.