Percobaan penyuapan
KPK mulai memeriksa ketiga tersangka pada Selasa (5/4/2016). Dalam agenda pemeriksaan, tertulis bahwa ketiganya diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tipikor PT BA di Kejati DKI Jakarta.
Terkait dengan kategori percobaan penyuapan tersebut, Syarief angkat bicara. Menurut dia, kasus tersebut sebenarnya belum bisa ditetapkan sebagai tindak pidana percobaan.
Penyidik, menurut Syarief, masih melakukan penelitian untuk menyusun isi dakwaan. Pasal-pasal yang disangkakan, menurut dia, akan ditentukan setelah penyidik merampungkan semua pemeriksaan.
Syarief memberi keyakinan bahwa penyidik KPK pasti mampu menentukan siapa penerima suap di internal Kejati DKI tersebut.
"Sedang dibangun kasusnya, mana pasal yang pas untuk itu dan kita belum menentukan lewat gelar perkara. Kalau sudah gelar perkara, kita tentukan norma hukumya," kata Syarief.
Perlu hati-hati
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, dalam percobaan penyuapan, penyidik perlu lebih berhati-hati dalam melakukan penyidikan.
Untuk menjerat calon penerima suap, menurut Bambang, penyidik harus benar-benar memastikan bahwa tindakan penyuapan sudah terlaksana, sehingga ada dua pihak yang terlibat.
Selain itu, menurut Bambang, dalam kasus ini perlu diselidiki siapa yang punya kepentingan terlebih dahulu dan siapa yang memiliki intensi lebih banyak.
Jika calon penerima suap sudah mengerti mengenai pemberian hadiah, maka bisa jadi sudah ada kesepakatan antara kedua pihak sebelumnya.
"Kita harus hati-hati, karena ini percobaan penyuapan. Ini mesti dilihat benar intensinya itu lebih besar ke mana, dan tidak terjadi penyuapan itu karena apa," kata Bambang di Gedung KPK, Rabu (6/4/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.