Tak ada penangkapan jaksa
Masih pada hari yang sama, berhembus lagi kabar bahwa yang ditangkap tangan oleh KPK bukanlah jaksa. Kali ini, informasi dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Pemberinya yang di-OTT," kata Agus melalui pesan singkat, Kamis malam.
Keesokan harinya, KPK mengadakan jumpa pers mengenai penangkapan tersebut. Jamintel Adi Toegarisman ikut mendampingi pimpinan KPK saat menjelaskan kronologi penangkapan.
KPK membenarkan bahwa tidak ada oknum jaksa yang ditangkap pada Kamis itu. Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000) dari Dandung dan Marudut.
Ketua KPK mengakui bahwa uang yang disita dari ketiganya rencananya akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta.
Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.
Adapun, perkara yang dimaksud adalah penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya (BA).
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
Meski demikian, ada yang tidak biasa dalam operasi tangkap tangan ini. Biasanya, seusai tangkap tangan, KPK menetapkan tersangka seorang penyelenggara negara yang diduga berperan sebagai pemberi maupun penerima suap.
Namun, dalam kasus ini, meski menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemberi suap, KPK belum bisa menjelaskan siapa pihak yang jadi penerima suap.
Pasalnya, tidak ada penerima yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dua orang yang segera diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, dari pemeriksaan awal terdapat indikasi bahwa Sudung dan Tomo mengetahui rencana pemberian uang suap tersebut.
Meski demikian, hal tersebut masih ditelusuri oleh penyidik KPK.