Melawan saat dipecat
Salim Segaf mengingatkan bahwa pertemuan tersebut adalah kesempatan terakhir bagi Fahri, oleh karena itu jika Fahri tidak bersedia berarti menolak penugasan, dan selanjutnya persoalan tersebut akan diproses menurut AD/ART PKS.
Fahri mengatakan, dia paham AD/ART PKS dan siap menjalani proses tersebut karena sudah ada indikasi pelanggaran, PKS pun melimpahkan masalah ini kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
BPDO terus melakukan penyelidikan hingga persidangan melalui Majelis Qadha yang memutuskan bahwa Fahri Hamzah telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi Partai dengan kategori berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dalam semua jenjang keanggotaan Partai.
(Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)
Putusan ini kemudian disetujui oleh Majelis Tahkim PKS dan diteruskan ke DPP PKS.
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara Fahri dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.
Setelah putusan pemecatan keluar, Fahri semakin melawan. Dia berencana melakukan upaya hukum atas pemecatannya tersebut.
Fahri di antaranya mempertanyakan legalitas Majelis Tahkim yang menurut dia belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Fahri juga mempertanyakan surat pemecatan yang hanya ditandatangani Presiden PKS tanpa ditandatangani oleh Sekjen PKS Taufik Ridho. Fahri mengaku hari ini akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya mengidentifikasi PKS sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.