Melawan saat diminta mundur
Karena sikapnya tak berubah, Fahri kembali dipanggil oleh Salim Segaf pada tanggal 23 Oktober 2015. Salim Segaf meminta Fahri secara sukarela mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR dan dijanjikan jabatan lain di alat kelengkapan dewan.
Fahri awalnya menyanggupi permintaan tersebut, namun dia meminta waktu hingga pertengahan desember 2015.
Memasuki waktu yang dijanjikan, tak ada kabar dari Fahri. Sementara, pola komunikasi publik Fahri tidak berubah.
PKS menilai sikap Fahri yang saat itu membela Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan tidak proporsional, kontraproduktif bagi partai, serta terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR RI.
(Baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)
Saat PKS menanyakan ke Fahri soal proses pengunduran dirinya pada 1 Desember, dia justru menolak untuk mundur.
"Di luar dugaan, Fahri menyatakan bahwa dia berpikir ulang untuk mundur, karena menurut pendapatnnya, apabila Fahri mengundurkan diri dari jabatannya itu akan berakibat terjadinya kocok ulang pimpinan DPR RI, sehingga menurut Fahri PKS akan kehilangan kursi pimpinan DPR RI," beber Sohibul.
Pada tanggal 11 Desember 2015, PKS pun akhirnya kembali memanggil Fahri bersama Tubagus Soemandjaja, mantan anggota pansus Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Tubagus menjelaskan, berdasarkan UU MD3, Fahri akan digantikan oleh anggota fraksi PKS lain apabila mundur dari jabatan pimpinan DPR . Tidak akan ada kocok ulang.
(Baca: DPR Tunggu Surat PKS Terkait Pemecatan Fahri Hamzah)
Atas logika dan fakta yuridis itu, Fahri kembali menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri. Tubagus diminta menyusun surat pengunduran diri Fahri. Namun, setelah surat itu selesai, Fahri kembali menolak untuk menandatanganinya.
Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 2015, Salim Segaf kembali menanyakan tentang kesiapan Fahri untuk melaksanakan komitmennya.
"Fahri kembali menegaskan ketidaksediaannya menunaikan apa yang telah dikomitmenkan/dijanjikan sebelumnya kepada Salim Segaf dengan berbagai alasan, diantaranya mengaitkan dengan Hukum Tata Negara, agenda DPR RI dan lainnya," ucap Sohibul.
Selanjutnya: Melawan saat dipecat