Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain untuk Data Pemilih Pemilu, Apa Urgensi Buku Pokok Pemakaman?

Kompas.com - 28/03/2016, 17:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, pelaporan kematian dinilai masih sangat rendah. Tak sedikit orang yang sudah meninggal tak memiliki akta kematian.

Padahal, kepemilikan akta kematian penting, salah satunya berkaitan dengan keperluan pemilihan umum. Pasalnya, akta kematian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mencoret nama seseorang dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4).

Dengan dicoretnya nama seseorang dari DP4, maka ia tak akan kembali diikutsertakan sebagai pemilih dalam Pemilu. Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah mengupayakan terobosan Buku Pokok Pemakaman sehingga setiap pemakaman diharuskan memiliki buku tersebut.

Dengan adanya buku itu, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil. Selain untuk keperluan Pemilu, ada urgensi lain dari Buku Pokok Pemakaman.

Plt Direktur Pencatatan Sipil Anny Julistiani menjelaskan, jika akta kematian tak diurus maka akan berdampak pada kesulitan keluarga untuk mengurus hak waris, hak pensiun, hingga penyaluran santunan.

Dengan adanya Buku Pokok Kematian, akan ada pihak yang rutin dan rajin mencatat pelaporan kematian. Jika pelaporan kematian tak dicatat dengan rapi, kata Anny, santunan pun dikhawatirkan tak tepat sasaran.

"Pemberian santunan rentan dimanipulasi. Berkurang hak-haknya bagi orang yang memang berhak. Karena ada yang meninggal dikasih lagi," ujar Anny di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Adapun buku pemakaman ini ditujukan pada pemakaman yang dikelola Dinas Pemakaman. Namun tak menutup kemungkinan dinas juga akan mencatat pemakaman-pemakaman pribadi.

Sementara untuk anggarannya, Anny menjelaskan, belum dicanangkan dari pusat melainkan dari pemerintah kabupaten/kota.

"Kenapa harus melalui tempat-tempat pemakaman di wilayah masing-masing kabupaten/kota? Karena selama ini sudah ada yang mengatur pencatatan ini di RT/RW namun belum berjalan. Ini masih sangat rendah," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com