JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak setuju dengan rencana sejumlah fraksi di DPR yang menginginkan syarat bagi calon independen diperberat dalam menghadapi pilkada.
Menurut Fadli, melihat Pilkada 2015, syarat mengumpulkan KTP sebesar 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap sudah cukup berat bagi calon perseorangan.
Oleh karena itu, syarat tersebut tidak perlu diperberat lagi untuk menghadapi pilkada serentak berikutnya.
"Saya kira juga tidak bisa terlalu memberatkan, yang akhirnya orang tidak bisa mencalonkan secara independen," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Fadli mengakui, syarat bagi partai politik untuk mengusung calon yang harus memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen juga cukup berat. (Baca: Manuver Parpol Hambat Calon Independen...)
Namun, menurut dia, calon yang maju secara independen dan yang diusung oleh parpol tidak bisa disamakan.
"Yang perorangan juga saya kira effort-nya lebih berat karena dia individual," ucap politisi Partai Gerindra itu.
(Baca: KPU: Kami Usulkan Syarat Calon Independen Diturunkan, Kok Malah Kebalik?)
Fadli menilai, akan lebih baik jika Komisi II DPR berkonsultasi dulu dengan para pakar dan unsur masyarakat terkait syarat bagi calon independen. Dengan begitu, Komisi II bisa mengambil langkah yang tepat.
"Jangan sampai membuat syarat, tetapi orang tidak ada yang sanggup. Percuma, jadi mending dihapus saja syarat itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016).
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari daftar pemilih tetap. (Baca: Mendagri: Pemerintah Tak Ingin Perberat Syarat Calon Independen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.