Namun, KPU berpandangan, syarat untuk mengusung calon independen seharusnya justru dipermudah.
"KPU sebelumnya sudah usulkan justru jumlah minimum dukungan KTP itu diturunkan. Ini kok terbalik," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelum rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
(Baca: Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada untuk Halangi Calon Independen)
Hadar menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah menurunkan syarat dukungan KTP, dari yang semula 6,5-10 persen dari jumlah penduduk menjadi jumlah daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya.
Namun, KPU memandang syarat tersebut masih cukup berat. KPU menyarankan agar syarat bagi calon independen diturunkan menjadi 3-6 persen dari jumlah pemilih. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
"Kami usulkan kembali saja ke UU sebelumnya itu. Kita butuh ruang yang cukup untuk dapatkan pasangan calon. Kami berharap tak perlulah terlalu tinggi syaratnya," ujar Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.