MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menaikkan syarat calon independen untuk calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada serentak 2017 mendatang.
"Pemerintah tidak ingin memperberat," kata Tjahjo Kumolo usai membuka Rapat Koordonasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mataram, Rabu (16/3/2016).
Ia mengatakan, ada kewenangan yang sama antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon independen yang memilih tidak menggunakan partai politik.
Menurut Tjahjo, semua itu dibolehkan untuk maju dalam pilkada mendatang.
Sementara itu, terkait wacana Komisi II DPR RI untuk memperberat syarat calon independen, Tjahjo mengatakan akan membahas hal ini dengan DPR.
"Nanti akan kami bahas. Itu kan hak DPR punya daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan, bagaimana kita berargumentasi dengan baik," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.