JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Teten Masduki membantah bahwa AB, orang yang diduga bertindak melampaui wewenang dan diungkap Ombudsman RI, adalah salah satu stafnya.
Teten menegaskan bahwa AB sudah tidak lagi bertugas di lembaga yang dipimpinnya. Sebelumnya, AB diduga bertindak melampaui wewenang sehingga menimbulkan maladministrasi.
"Peristiwa itu (penyalahgunaan wewenang) terjadi setelah yang bersangkutan sudah tidak di staf KSP (Kantor Staf Presiden) lagi. Tapi dia masih menggunakan kartu nama KSP," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Teten menjelaskan, AB telah dikembalikan ke induk organisasinya yaitu Mabes Polri, sejak dua bulan yang lalu. AB merupakan seorang perwira Polri.
Oleh sebab itu, Teten merasa tidak harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh AB tersebut. Ia pun menyerahkan proses perkara tersebut ke Ombudsman dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
"Silakan Ombudsman dan Kapolri membicarakan soal ini," ujar Teten.
Saat disinggung apakah Teten akan menempuh jalur hukum terhadap AB, Teten belum bisa menjawab. Ia akan meminta penjelasan yang lebih detail kepada pihak Ombudsman terlebih dahulu.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyampaikan temuan berupa indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat di Kantor Kepala Staf Presiden (KSP).
(Baca: Ombudsman Temukan Indikasi Pejabat Kantor Staf Presiden Salah Gunakan Wewenang)
Pejabat berinisial AB itu diduga bertindak melampaui wewenang sehingga menimbulkan maladministrasi.
"Dalam pengembangan laporan masyarakat, Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan staf/pejabat di KSP," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.