BERAU, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi Andi Mutty menuturkan, salah satu poin yang akan direvisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) adalah terkait sanksi pemberian mahar politik dalam pencalonan kepala daerah.
Menurut Luthfi, pada UU Pilkada saat ini telah diatur tentang sanksi penerapan mahar politik namun masih belum dieksekusi dengan baik.
"Seperti macan ompong. Ada sanksi tapi tidak dilaksanakan," ujar Luthfi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, perlu ada penguatan soal sanksi bagi penerapan mahar politik. Saat ini, Luthfi memaparkan, ada tiga sanksi yang tercantum.
Pertama, calon yang bersangkutan alan dibatalkan. Kedua, partai yang mencalonkan calon tersebut tidak boleh mencalonkan pada periode pemilu berikutnya. Sedangkan yang ketiga adalah denda sepuluh kali lipat.
Luthfi menambahkan, ke depannya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu diakomodasi agar bisa mengeksekusi itu.
Adapun saat ini Komisi II tengah mengupayakan agar keinginan tersebut bisa terlaksana.
"Supaya partai politik bisa melahirkan pemimpin yang mau bekerja untuk rakyat, karena itu partai curang harus diakhiri," kata Luthfi.
"Kalau ada revisi Undang-Undang harus dalam rangka menunjang lahirnya pemimpin yang capable dan memihak rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setidaknya ada 15 poin yang akan dibahas di dalam revisi UU Pilkada bersama DPR. Meski demikian, Tjahjo tak merinci pasal mana saja yang akan direvisi.
"Ada 15 poin yang akan direvisi. Karena KPU minta paling lambat Agustus harus sudah selesai," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Beberapa poin yang hendak direvisi di antaranya seperti pencalonan, sengketa pilkada, dan dinasti politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.