Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Pertanyakan Latar Belakang Penggugat Deponir

Kompas.com - 10/03/2016, 19:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyebut dua hal menarik di dalam peristiwa LSM yang menguji keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mendeponir perkaranya melalui jalur praperadilan.

Pertama, menurut Bambang, mestinya publik menelisik lebih jauh siapa penggugat putusan Jaksa Agung itu. Apakah mereka dikendalikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan sebagainya.

"Lacak saja latar belakang mereka. Kalau tahu latar belakangnya, pasti tahulah kepentingan mana yang sedang bekerja," ujar Bambang usai mengisi acara seminar di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Bambang enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya tersebut.

"Saya sebenarnya enggak mau bicara kasus. Saya sudah serahkan ke lawyer," ujar dia.

Hal kedua, Bambang merasa gugatan itu tidak substansial. Sebab, Undang-Undang tentang Kejaksaan sudah terang benderang disebutkan deponir bukan tugas atau wewenang yang bisa diuji sah atau tidaknya.

Deponir adalah hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi.

"Jadi ini bukan soal substansinya. Tapi cuma kegaduhannya saja," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Bambang tetap menghormatinya.

"Pada dasarnya kita harus menghormti orang pada posisi tidak setuju. Tetap harus dihormati ya karena kita juga perlu orang-orang seperti itu. Tapi juga kalau ini diterus-teruskan, basis argumennya masih banyak dipertanyakan," ujar Bambang.

Sebelumnya, putusan Prasetyo mendeponir kasus eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham dan Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 12.50 WIB.

Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon. Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

"Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Senin malam.

Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi. Permohonan kedua dan ketiga masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.

"Jadi Junaidi menggugat deponir AS sendiri, BW sendiri. Jadinya dua permohonan," ujar Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com