Saat ini, DPR sudah membentuk panitia khusus yang akan membahas draf revisi tersebut. Pansus nantinya yang akan membahas secara lebih rinci dengan pemerintah juga elemen masyarakat lainnya.
"Idealnya dua masa sidang sudah terselesaikan. Berarti sekitar empat sampai lima bulan," kata Arsul dalam diskusi di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
(Baca: Terduga Teroris Ditahan Selama Enam Bulan, RUU Anti-Terorisme Bisa Ciptakan Guantanamo Baru)
Menurut dia, pembahasan RUU ini kemungkinan besar tak selesai dalam satu masa sidang. Terlebih jika DPR harus mendengar dan menerima banyak masukan dari masyarakat. Namun, diharapkan pembahasan RUU Anti-Teror dapat selesai dalam waktu dua masa sidang.
Nantinya, kata Arsul, baik komisi atau lembaga negara, NGO, maupun perorangan diperbolehkan ikut menyusun. Termasuk jika ada masukkan untuk substansi dan norma baru. Ia mengatakan, DPR akan menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat.
"Misal mau menambahkan pasal ini, ini. Sehingga revisi akan lebih gemuk daripada yang diminta pemerintah," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.