Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kewenangan Interogasi Teroris, BIN Akan Tumpang Tindih dengan Polri

Kompas.com - 01/03/2016, 08:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Puri Kencana Putri, mengatakan, pemberian kewenangan Badan Intelijen Negara melakukan pemanggilan dan interogasi terduga teroris berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan yang selama ini berada di bawah Kepolisian.

Pernyataannya itu menanggapi usulan Kepala BIN Sutiyoso yang meminta BIN diberikan kewenangan memanggil dan menginterogasi terduga teroris. (Baca: Kepala BIN Kini Minta Kewenangan Interogasi Terduga Teroris)

Pasal 34 ayat (1) UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyatakan fungsi BIN salah satunya melakukan penggalian informasi oleh BIN.

Akan tetapi, dalam menjalankan kewenangannya tersebut, BIN harus melakukan kerja sama dengan penegak hukum terkait tanpa bisa 'menyentuh' terduga teroris.

Dalam pasal 30 UU Intelijen Negara juga disebutkan bahwa wewenang BIN dalam menjalankan tugasnya hanya bisa meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya.

"Saya sarankan kepada Kepala BIN agar bekerja sesuai garis komando dan UU yang berlaku. BIN bisa memberikan informasi yang valid, tanpa harus menggali informasi dengan ikut berpartisipasi dalam upaya interogasi," ujar Puri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/2/2016) malam.

Menurut Puri, penggalian informasi sebagai bagian dari kerja intelijen bisa dilakukan tanpa bersentuhan langsung dengan subyek hukum.

Ia mencontohkan, upaya Wikileaks yang berhasil mendapatkan dan menyebar beberapa hasil informasi rahasia negara tanpa perlu bersinggungan langsung dengan sumber infomasi.

"Mendapatkan informasi yang valid hari ini bisa dilakukan tanpa harus menyentuh subyek hukum. Lihat saja Wikileaks, semua informasinya kredibel," kata Puri.

Sebelumnya permintaan kewenangan interogasi disampaikan Kepala BIN Sutiyoso saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Sutiyoso berharap kewenangan ini bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme yang akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Untuk mendalami sebuah informasi, kami kan perlu memanggil orang. Itu saja," kata Sutiyoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com