Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi IPDN di Sumbar Terkuak Setelah Kasus Balai Pendidikan di Sorong

Kompas.com - 02/03/2016, 18:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Proyek tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, tahun anggaran 2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus ini terkuak setelah penyidik melakukan pengembangan dalam kasus sebelumnya.

Kasus yang dimaksud yaitu, korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong tahun 2011.

"Untuk kasus IPDN, ini merupakan pengembangan penyidikan KPK sebelumnya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

(Baca: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka)

Dalam kasus IPDN, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

Budi merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Oleh hakim, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 30 juta.

Sebelumnya, Budi dituntut lima tahun penjara, karena dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan. Jaksa menganggap perbuatan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 576 juta.

(Baca: Kemendagri Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN)

Menurut Priharsa, kasus IPDN terungkap berdasarkan temuan penyidik dalam menangani perkara suap proyek di Kemenhub. Meski demikian, dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN bukan berdasarkan keterangan Budi.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, pendalaman setiap temuan yang didapat," kata Priharsa.

Dalam kasus IPDN, KPK memperkirakan total kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Budi dan Dudy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com