Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU KPK, Guru Besar Sambangi Kantor Pimpinan DPR

Kompas.com - 01/03/2016, 18:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 160 orang profesor dan guru besar menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Mewakili suara Forum Guru Besar tersebut, lima orang di antaranya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan surat permintaan penarikan revisi UU KPK dari progra legislasi nasional (prolegnas).

"Kami menganggap DPR perwakilan dari rakyat dan juga bagian besar dari KPK. Jadi DPR harus melindungi dan memperkuat KPK agar bisa bekerja lebih baik lagi," ujar Guru Besar Institute Pertanian Bogor, Asep Saefuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Ruhut: Jokowi Dalam Hati Tolak Revisi UU KPK, Ini karena Partai Pendukungnya Saja)

Adapun empat akademisi lainnya adalah Kholil dan Giyatmi dari Universitas Sahid, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada dan Saldi Isra dari Universitas Andalas.

Saefuddin menjelaskan, pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan Forum Guru Besar dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Ia pun memohon agar Fadli dapat segera melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPR lainnya untuk membahas kelanjutan nasib revisi UU KPK.

(Baca: PAN Juga Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas)

"Surat ini tentunya juga adalah doa, harapan dan dukungan buat DPR untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Salah satunya adalah melalui tidak melakukan revisi UU KPK," kata Saefuddin.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, surat aspirasi Forum Guru Besar tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan dan juga diserahkan kepada fraksi-fraksi di Badan Musyawarah untuk disikapi, juga pada Badan Legislasi.

(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)

Fadli menuturkan, tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang tersebut bisa ditarik dari Prolegnas. Asalkan, sebagian besar fraksi di Baleg setuju untuk menarik itu.

"Kita bisa memasukkan UU baru, tentu kita juga bisa menarik. Mekanismenya memungkinkan asal ada kesepakatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.

"Karena aspirasi ini disampaikan dengan surat formal, kita bisa tindaklanjuti," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com