Hal itu menyusul kembali ditundanya pembahasan revisi UU yang telah masuk prioritas 2016 itu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin, yang ingin merevisi bukan hanya dari DPR, melainkan juga pemerintah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (24/2/2016).
Untuk itu, jika ada keinginan agar UU ini dicabut, pemerintah perlu menyampaikan secara tegas mengenai keinginan tersebut.
"Tetapi, dalam rapat konsultasi kemarin dikatakan jika ini hanya ditunda (tidak dicabut dari Prolegnas)," kata dia.
Ia menambahkan, sebelum revisi UU dicabut dari Prolegnas, pemerintah dan DPR perlu menggelar rapat koordinasi untuk membahas mengenai hal tersebut.
Setelah keputusan diambil, hasil kesepakatan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.