Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: BIN Tinggal Minta Info dari Polisi, Tak Perlu Interogasi

Kompas.com - 01/03/2016, 09:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, kewenangan untuk menginterogasi tidak dibutuhkan oleh Badan Intelijen Negara. Menurut dia, upaya untuk menggali informasi dalam upaya menanggulangi terorisme sebaiknya tetap dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

BIN bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak memerlukan kewenangan menginterogasi.

"Kalau lembaga intelijen butuh informasi dari terduga teroris atau pelaku teroris, tinggal meminta data dan informasi dari penegak hukum," ujar Al Araaf ketika dihubungi, Senin (29/2/2016) malam.

Ia mengatakan, yang lebih dibutuhkan oleh BIN saat ini adalah perbaikan dan peningkatan koordinasi dengan lembaga negara lain dalam mengatasi terorisme, seperti Kepolisian dan BNPT.

(baca: Kewenangan Interogasi oleh BIN Dikhawatirkan Langgar Hak-hak Sipil)

Aparat BIN juga perlu meningkatkan kemampuan intelijen. Kemampuan itu meliputi dukungan anggaran, kualitas sumber daya manusia, teknologi intelijen, pendidikan intelijen, perekrutan intelijen dan lain lainnya.

Peningkatan kemampuan, kata dia, harus dilakukan mengingat BIN merupakan lembaga yang bertugas melakukan deteksi dini dengan mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi secara akurat.

Hasil Informasi intelijen tersebut nantinya akan digunakan oleh otoritas sipil atau lembaga penegak hukum untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, intelijen tidak perlu kewenangan interogasi.

"Intelijen adalah komunitas bayangan yang berperang adu pintar sehingga kemampuan inteligensia yang dibutuhkan, bukan kewenangan menginterogasi," pungkasnya.

Kepala BIN Sutiyoso sebelumnya meminta agar pihaknya bisa memanggil dan menginterogasi terduga teroris. Dengan begitu, BIN bisa menggali informasi dari terduga teroris tersebut.

(baca: Kepala BIN Kini Minta Kewenangan Interogasi Terduga Teroris)

Permintaan kewenangan tersebut disampaikan Sutiyoso saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sutiyoso berharap kewenangan ini bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme yang akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Untuk mendalami sebuah informasi, kami kan perlu memanggil orang. Itu saja," kata Sutiyoso

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com