Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ivan Haz, dari Pukul PRT, Bolos di DPR, hingga Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 27/02/2016, 07:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ivan Haz atau yang bernama asli Fanny Safriansyah jadi sorotan publik, akhir-akhir ini.

Sorotan datang bukan lantaran prestasinya sebagai anggota DPR RI fraksi PPP, melainkan dari perilaku yang membuat putra Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz itu, harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bahkan kepolisian.

Pemukulan PRT

Ivan diduga kuat terlibat perkara dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya berinisial T (20). T melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu.

Jumat 9 Oktober 2015, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) juga melaporkan Ivan ke MKD. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso.

Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.

"Kami ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan," ujar Dwi.

Namun dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di hari yang sama, Ivan mengelak berbuat demikian.

Menurut dia, T sudah beberapa kali teledor dan membuat anaknya terluka. Tapi, ketika ditanya mengenai luka di tubuh anaknya, T enggan mengaku kelalaiannya.

"Nah pas ditegur terakhir kali, dia kabur lewat pagar belakang yang tingginya 2,5 meter. Saya menduga dia jatuh dari pagar dan terluka," ujar Ivan, kala itu.

Jumat, 19 Februari 2016, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, penyidik telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka pada, Selasa 22 Februari 2016. Namun Ivan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Sementara itu, MKD juga memroses laporan atas Ivan. MKD memutuskan membentuk panel dalam menyelidiki kasus Ivan Haz. Dengan pembentukan panel ini, politisi PPP itu terancam hukuman berat.

"Sanksi non-aktif 3 bulan atau pemberhentian secara tidak hormat," kata anggota MKD, Sarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2016.

Belakangan, beredar video CCTV yang memuat momen-momen Ivan menganiaya sang pembantu rumah tangganya. Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq meyakini pria dalam video itu adalah Ivan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com