Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Dukung Penyadapan yang Dilakukan KPK Dibatasi

Kompas.com - 22/02/2016, 14:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, sejumlah poin terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih sebatas usulan DPR. Perlu ada pembahasan bersama agar revisi UU tersebut justru tidak melemahkan KPK.

Ia pun mencontohkan mengenai persoalan penyadapan. Mahkamah Konstitusi, kata dia, sebelumnya telah menegaskan jika penyadapan yang dilakukan penegak hukum perlu mengedepankan aspek hak asasi manusia. Sebab, penyadapan menyangkut mengenai persoalan privasi seseorang.

"Jadi harus diatur sesuai dengan UU. Enggak boleh lho, pengaturannya di bawah tingkatan undang-undang. Kita ini kan negara hukum, bagaimana pengaturannya perlu kita bicarakan. Jangan suudzon terus," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).

(Baca: Soal Revisi UU, Menkumham Minta Ketua KPK Jangan seperti Mau Kiamat)

Wewenang penyadapan sebelumnya sempat menjadi polemik di dalam draf revisi UU KPK. Sebab, penyidik perlu mendapatkan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 37 D draf RUU KPK.

Sementara itu, dewan pengawas merupakan lembaga baru yang diusulkan untuk mengawasi kinerja komisioner. Selain memberikan izin penyadapan, dewan pengawas juga berwenang untuk memberikan izin penyitaan dan menyusun kode etik komisioner.

KPK perlu pengawas

Menurut Yasonna, keberadaan dewan pengawas penting. Sebab, KPK merupakan lembaga superbody yang memerlukan pengawasan agar tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.

"Di mana pun di negara modern, check and balances itu ada. Tidak boleh ada suatu kekuasaan tanpa kontrol. Itu prinsipnya," ujarnya.

(Baca: Revisi UU KPK, Ketua KPK Siap Mundur)

Meski demikian, ia mengatakan, tugas dan wewenang dewan pengawas perlu diatur sedemikian rupa. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pelemahan terhadap komisioner KPK dalam menjalankan tugas.

"Ke depan, pengawasan itu harus ada. Itu prinsipnya. Posisinya harus kita lihat juga, agar dua-duanya lebih baik, bukan melemahkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com