Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kasus Novel Baswedan Bukan Kriminalisasi

Kompas.com - 12/02/2016, 12:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yuliswan, pengacara Dedi Muryadi menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dituduhkan kepada Novel Baswedan bukan rekayasa.

Kasus yang menjerat Novel dianggapnya murni tindak pidana, bukan kriminalisasi seperti yang disebutkan selama ini.

"Kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal tapi dikriminalkan. Tapi ini benar terjadi," ujar Yuliswan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Dedi salah satu orang yang disebut sebagai korban.

Kedatangan Yuliswan ke KPK untuk menemui lima pimpinan KPK. Ia menyampaikan surat yang membeberkan keterangan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel.

Ia pun membawa Dedi Muryadi, menghadap pimpinan KPK. (baca: Agus Rahardjo: Novel Tetap di KPK)

"Waktu itu dia (Dedi) korban salah tangkap. Tidak melakukan pencurian tapi juga ditangkap," ujar Yuliswan.

Kepada pimpinan KPK, Yuliswan juga meminta agar merelakan proses hukum terhadap Novel. Ia menolak juka kasus Novel dihentikan oleh Kejaksaan Agung. (baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Lebih Banyak Manfaat bila Ada di KPK)

"Saya sudah berikan surat ke Kejagung minggu kemarin. Pada intinya minta tolong diadili dan sama-sama memantau jalannya persidangan," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri pada Jumat (29/1/2016).

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Bahkan, pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. (baca: Ada Tawaran Dapat Jabatan di BUMN, Ini Kata Novel Baswedan)

Namun, berkas kembali ditarik oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan alasan penyempurnaan.

Belakangan, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa pihaknya mengkaji ulang perkara Novel. Pengkajian ulang itu diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum.

(baca: Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum)

"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com