Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum

Kompas.com - 09/02/2016, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pengkajian ulang berkas perkara Novel Baswedan diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum.

"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2016).

Namun, Prasetyo mengatakan bahwa kajian atas berkas Novel belum rampung. Saat ditanya, apakah jika didasarkan atas asas itu, artinya berkas perkara akan dihentikan, mantan politisi Partai Nasdem itu tidak dapat menjawabnya.

(baca: Gaya Berbeda Tiga Era Pimpinan KPK Tangani Kriminalisasi Novel Baswedan)

"Itu semuanya masih dalam proses. Intinya ya tadi, saya sedang melihat aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat," ujar dia.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Kabar soal langkah kejaksaan menarik berkas perkara Novel dari pengadilan diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK.

Ia sangat mengapresiasi langkah kejaksaan itu. (baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Surat dakwaannya ditarik untuk disempurnakan. Kami juga telah berkomunikasi dengan teman-teman penegak hukum lain, ke depannya langkah kami akan lebih sinkron," ujar Agus.

Namun, pimpinan KPK ingin agar Novel dipindahkan ke BUMN. Novel dipersilahkan memilih BUMN tempat dia berkarier. (baca: Saut Situmorang Ingin Novel Pindah agar Tak Terjadi Korosi di KPK)

Berbagai pihak mengkritik rencana tersebut. Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, melihat adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Novel sebagai penyidik di KPK.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan, memindahkan Novel merupakan kerugian besar bagi KPK. Pimpinan KPK, kata dia, melakukan apa yang disebut dalam peribahasa melayu, habis manis sepah dibuang. (baca: Jangan Ada Transaksi dalam Kasus Novel Baswedan)

Mantan Wakil KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pemindahan pegawai KPK untuk ditempatkan di BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com