Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?

Kompas.com - 12/02/2016, 06:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti apa naskah akademik terbaru dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi?

Pertanyaan ini belum terjawab. Sementara, proses pembahasan revisi UU KPK terus berjalan di DPR.

Ada atau tidak, bukti fisik naskah akademik tersebut belum diperoleh.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku belum pernah mendapatkan naskah akademik revisi UU KPK.

Menurut politisi Demokrat ini, sangat aneh jika naskah akademik belum didapatkan, sedangkan proses revisi terus bergulir. 

(Baca: Ternyata, Anggota Baleg Belum Pernah Baca Naskah Akademik Revisi UU KPK)

Dia curiga belum ada naskah akademik yang disiapkan oleh pengusul.

"Kayaknya memang enggak ada naskah akademiknya," ujar Ruhut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/2/2016).

Naskah akademik versi Oktober 2015

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman mengaku mendapatkan naskah yang serupa dengan naskah akademik revisi UU KPK versi Oktober 2015.

Naskah tersebut juga masih memuat ketentuan lain selain yang akan direvisi saat ini, misalnya, mengenai pembatasan umur KPK yang hanya sampai 12 tahun.

"Jadi naskah akademiknya itu menyangkut banyak hal, tidak hanya empat poin yang akan direvisi itu," kata Politisi Partai Gerindra ini.

(Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hashim Djojohadikusumo juga mengaku baru menerima naskah akademik versi bulan Oktober 2015.

Tak ada naskah akademik terbaru yang diserahkan oleh pengusul.

"Bagi saya ini sangat aneh, tetapi seperti yang kita ketahui kan Gerindra tidak setuju dengan revisi UU KPK ini," ujar dia.

Tak boleh beredar

Sementara, pengusul revisi UU KPK dari Fraksi PDI-P Ichsan Soelistyo dan Risa Mariska memastikan naskah akademik revisi UU KPK ada.

Akan tetapi, keduanya tak mau membeberkan isi naskah akademik tersebut ke publik.

"Enggak, enggak boleh beredar di publik," kata Ichsan.

Ichsan mengakui tak ada aturan yang melarang pengungkapan naskah akademik ke publik.

Namun, dia menilai, akan lebih baik jika naskah akademik itu menjadi konsumsi internal di DPR RI.

(Baca: Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum)

Ichsan pun mengaku tidak tahu mengenai sejumlah anggota Baleg yang mengaku belum menerima naskah akademik itu.

Yang jelas, kata dia, sebagai pengusul sudah menyerahkan naskah legislasi itu kepada Baleg DPR.

"Tanya aja sama Baleg, masa kita melayani satu-satu," ujar dia.

Wajib

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa DPR wajib membuat naskah akademik sebelum pembahasan dan pembentukan undang-undang.

Naskah akademik berguna untuk melihat latar belakang, arah jangkauan, dan justifikasi ilmiah terhadap rencana sebuah undang-undang.

Oleh karena itu, jika memang benar dilakukan tanpa naskah akademik, revisi UU KPK seharusnya dibatalkan demi hukum, karena telah cacat dari aspek hukum formil maupun materiil.

"Tanpa naskah akademik, revisi UU KPK itu cacat," kata pengamat dari Pusat Studi Hukum dan kebijakan, Miko Ginting.

Tak jelasnya naskah akademik ini juga dinilai semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa revisi UU KPK sebenarnya hanya bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Alasan bahwa revisi hendak menguatkan KPK hanya dalih semata.

"Sampai sejauh ini saya belum melihat ada naskah akademik. Jangan-jangan ini ada inisiatif entah dari siapa yang ingin melemahkan KPK," ujar Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com