Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum

Kompas.com - 05/02/2016, 21:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap rancangan maupun revisi UU harus disertai dengan naskah akademik.

Oleh karena itu, adalah sebuah keanehan apabila poin-poin usulan perubahan UU KPK muncul terlebih dulu sebelum ada naskah akademik.

Pendapat ini diutarakan oleh pengamat dari Pusat Studi Hukum dan kebijakan, Miko Ginting, ketika diwawancarai Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

"Naskah akademik berguna untuk melihat latar belakang, arah jangkauan, dan justifikasi ilmiah terhadap rencana sebuah undang-undang. Itulah syarat materiil kenapa naskah akademik itu harus ada," ujar Miko.

(Baca: Mencurigakan, Revisi UU KPK Tanpa Naskah Akademik)

Miko juga mengatakan, dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undanan, naskah akademik itu menjadi kajian ilmiah untuk menentukan urgensi dibentuknya undang-undang.

Menurutnya draf rancangan perubahan UU KPK seharusnya dibatalkan demi hukum, karena telah cacat dari aspek hukum formil maupun materiil.

"Untuk apa revisi UU KPK itu seharusnya tercantum di naskah akademik. Sekarang Pemerintah mendorong dewan pengawas di KPK. Ketika orang bertanya untuk apa, seharusnya ada justifikasi ilmiahnya di naskah akademik. Tanpa naskah akademik, revisi UU KPK itu cacat," ujarnya.

(Baca: Ini 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto pun pernah mempertanyakan motif dan tujuan DPR merevisi UU KPK. Menurut dia, tanpa naskah akademik, proses pembahasan revisi UU KPK cacat karena melanggar tata cara pembuatan undang-undang.

Kompas TV Ini Poin-Poin Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com