"Saya belum terima sampai sekarang, itu lah yang kami permasalahkan," kata Ruhut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/2/2016).
Ruhut menilai sangat aneh dia belum mendapatkan naskah akademis, sementara revisi UU KPK tersebut saat ini terus bergulir bahkan sudah akan segera dibawa ke rapat paripurna. Dia curiga memang belum ada naskah akademis yang disiapkan oleh pengusul.
"Kayaknya memang enggak ada naskah akademisnya," ucap Ruhut.
(Baca: Mencurigakan, Revisi UU KPK Tanpa Naskah Akademik)
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, sebelumnya juga mencurigai tak ada naskah akademis dalam revisi UU KPK.
"Pertama yang harus ditanya, ada atau tidak naskah akademik revisi UU KPK, karena naskah akademik itu sifatnya mandatory atau wajib. Sampai sejauh ini saya belum melihat ada naskah akademik. Jangan-jangan ini ada inisiatif entah dari siapa yang ingin melemahkan KPK," ujar Lalola saat ditemui di kantor ICW, Selasa (2/2/2016).
(Baca: Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum)
Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, serta pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.