Deponeering Bibit-Chandra
Kejaksaan Agung sebelumnya pernah menerbitkan deponeering atas kasus yang menjerat dua pimpinan KPK ketika itu, Bibit-Chandra.
Keduanya dituduh melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenangan. Saat itu, kepolisian menuduh Bibit dan Chandra serta sejumlah pejabat KPK menerima uang dari Anggoro Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp 5,1 miliar.
Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo dan seorang bernama Ari Muladi.
Namun, belakangan terungkap adanya rekayasa setelah rekaman sadapan yang dilakukan KPK diputar di Mahkamah Konstitusi.
Jaksa Agung ketika itu Basrief Arief tetap mengambil langkah deponeering meskipun mayoritas fraksi di DPR menolak.
Saat itu Basrief menilai, membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.
Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dianggap sebagai jalan terbaik. Salah satu alasan untuk menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Status tersangka dua unsur pimpinan KPK akan berubah menjadi terdakwa saat perkara digelar di pengadilan.
Perubahan status ini akan berimplikasi Bibit-Chandra diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai unsur pimpinan KPK.
"Diberhentikan sementara akan berdampak kepada KPK sehingga secara manajerial dan teknis akan mendorong lemahnya etos kerja KPK. Dan memperlemah kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi dan adanya tuntutan besar publik agar perkara tidak dilanjutkan," papar Barief ketika itu.
Dengan asas oportunitas yang dianut Indonesia, keputusan mengesampingkan perkara dinilai kejaksaan merupakan langkah terbaik untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
Lalu, bagaimana dengan perkara Abraham-Bambang? Setelah ditolak Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa deponeering adalah hak prerogatifnya. Ia akan mengambil sikap nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.