Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.
Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kepolisian sudah membantah tuduhan itu. Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sempat menginginkan kasus keduanya disidangkan.
Deponeering ditolak
Komisi III kemudian mengambil sikap atas langkah Jaksa Agung itu. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, Komisi III menolak kasus Abraham-Bambang dikesampingkan.
Komisi III menilai, tak ada alasan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
Berbeda dengan kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, deponeering diberikan ketika keduanya masih menjabat pimpinan KPK.
Desmond menambahkan, deponeering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.
Komisi III juga melihat deponeering menandakan tidak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.
"Ditambah catatan, yang dulu saat mereka jadi komisaoner KPK mereka menantang tidak bersalah dan akan membuktikan di pengadilan. Kok sekarang kesannya mereka takut kalau deponering," ucap Desmond.
Meski demikian, keputusan Komisi III DPR itu tidak bersifat mengikat. Bahkan, menurut Desmond, sebenarnya kejaksaan tak perlu meminta pendapat DPR untuk melakukan deponeering.