Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2016, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku mendukung sikap Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan.

Agus menegaskan bahwa Novel akan tetap bertugas di KPK.

"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/2/2016), seperti dikutip Antara.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Novel juga sudah menyatakan menolak penyelesaian kasusnya dengan cara barter. (baca: KPK Bantah Ada Upaya Singkirkan Novel Baswedan ke BUMN)

"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada, tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk pada Selasa (10/2).

Dia juga mengatakan bahwa menurut aturan penghentian pegawai KPK antara lain dilakukan kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum.

Menurut Johan, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.

Hal itu disampaikan Johan untuk menanggapi opsi yang dimunculkan pimpinan KPK terkait kasus Novel. (Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)

Penyidik KPK itu diberi opsi berhenti dari KPK dan berkarier di BUMN. Bahkan, Novel diberi kebebasan memilih BUMN tempatnya bekerja. (Baca: Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang Diinginkan)

Kejaksaan sudah menarik berkas dakwaan Novel yang sudah diserahkan ke pengadilan. Dengan demikian, perkara tersebut batal disidangkan.

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pengkajian ulang berkas perkara Novel diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum. (Baca: Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum)

"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com