Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2016, 13:17 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPD I Golkar Sulawesi Tenggara Ridwan Bae mengklarifikasi pernyataannya yang melarang Ade Komarudin untuk maju sebagai ketua umum Golkar.

Ridwan mengaku tidak pernah melarang pria yang akrab disapa Akom itu untuk maju sebagai calon ketua umum Golkar dalam musyawarah nasional mendatang.

Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa Akom pernah menandatangani surat bermeterai, yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan maju sebagai calon ketua umum Golkar.

"Ada pernyataan yang ditandatangani oleh Akom bahwa kalau dia jadi Ketua DPR, dia tidak akan maju jadi ketum Golkar. Pernyataan itu tertulis di meterai," kata Ridwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurut Ridwan, Akom menandatangani surat tersebut di depan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Surat ditandatangani menjelang penunjukan Akom sebagai Ketua DPR. (Baca: Ade Komarudin Sudah Bentuk Tim Pemenangan Calon Ketum Golkar)

KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Ketua DPD 1 Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae memprotes wacana evaluasi Capres ARB dari Golkar oleh Akbar Tanjung sebagai ketua dewan penasehat DPP Golkar
Lantas, Aburizal menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan 28 DPD tingkat I di NTB.

"Tentu kan kalau sudah buat pernyataan, ya tidak boleh maju. Namun, AD/ART tidak mengatur itu. Pernyataan itu tidak dikalahkan oleh AD/ART," ucapnya. (Baca: Aburizal Pastikan Akom Bisa Jadi Ketum Golkar dan Ketua DPR)

Ridwan Bae membantah bahwa dirinya mengungkapkan hal ini karena menjadi tim sukses Setya Novanto ataupun calon lainnya.

Menurut dia, hingga saat ini, DPD I Sulteng belum menentukan calon yang akan dipilih. (Baca: Agung Laksono: Akom Jangan Mau Semua Jabatan)

"Saya di MKD membela Novanto bukan pribadinya semata, melainkan karena dia Ketua DPR sebagai lambang, dan dia anggota Golkar," ucapnya.

Ade Komarudin sebelumnya mengakui adanya kesepakatan dengan Aburizal saat dirinya akan ditunjuk menjadi Ketua DPR, menggantikan Setya Novanto.

Namun, kesepakatan tersebut bukan untuk tidak maju sebagai calon ketua umum Golkar, melainkan agar dirinya tidak menginisiasi munas. (Baca: Akom: Ketua DPR Tak Dilarang Jadi Ketum Golkar)

"Jadi, tidak ada alasan saya untuk tidak komitmen. Memang, saya tidak pernah menginisiasi munas," ucap Akom.

Sementara itu, perwakilan tim sukses Akom, Bambang Soesatyo, meminta Ridwan Bae untuk bertarung dengan cara-cara kesatria.

Dia menyesalkan sikap Ridwan yang terkesan menghalangi Akom untuk maju sebagai calon ketum Golkar. (Baca: Bambang Soesatyo: Timses Novanto Harus "Fight", Jangan "Cemen")

"Ridwan Bae itu kan (bagian dari) tim sukses Novanto, wajar saja dia begitu. Harusnya berani fight dan bertarung dong, jangan cemen dan ayam sayur," kata Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Nasional
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Nasional
Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Nasional
Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Survei Litbang "Kompas": 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Nasional
Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Nasional
Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Nasional
37 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Kembali ke Indonesia

37 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Kembali ke Indonesia

Nasional
Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Nasional
Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Nasional
MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional
MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com