Menurut Agus, selama ini KPK telah melakukan pendekatan kepada Kejaksaan karena Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK adalah aset penting bagi lembaganya.
(Baca: Jaksa Agung Minta Kelanjutan Kasus Novel Baswedan Tak Dipersoalkan)
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku belum mengetahui tindak lanjut yang akan dilakukan setelah penarikan berkas oleh Kejaksaan Agung.
"Berkas itu akan ditarik oleh kejagung dan akan diperiksa dulu. Tindak lanjut setelah itu belum diberikan detilnya, tetapi yang pasti Kejaksaan Agung akan mempelajari kembali berkas-berkasnya. Akan dilimpahkan kembali atau tidak, kami belum mendapatkan informasi dari Kejagung," ujar Laode.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016) siang. PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel sudah lengkap.
(Baca: Novel Baswedan: Orang yang Melakukan Kebaikan Selalu Dimusuhi)
Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.
Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.