Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Belum Ada Kebutuhan Bentuk Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 03/02/2016, 06:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang belum ada kebutuhan mendesak untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Jika pembentukan Dewan Pengawas KPK dipaksakan, ICW khawatir akan menimbulkan persoalan baru yang akan menghambat kerja KPK.

Pembentukan dewan pengawas juga dinilai tidak relevan karena pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan berbagai pihak.

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas yang Diinginkan DPR)

Selama ini, KPK diawasi oleh pengawasan Internal yaitu Bagian Pengawasan internal dan Penasihat KPK dan komite etik KPK maupun dari eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar mengkritisi posisi, fungsi dan kewenangan dewan pengawas.

Menurut dia, mekanisme rekrutmen anggota dewan pengawas oleh presiden rentan terhadap intervensi pemerintah yang akan memengaruhi kerja-kerja independen KPK.

Persoalan lainnya, terkait penyadapan, misalnya, di mana KPK harus meminta izin dari badan pengawas. Hal ini, kata Aradila, akan menimbulkan masalah jika objek penyadapannya adalah presiden atau anggota dewan pengawas itu sendiri.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

"Seharusnya tidak perlu membentuk dewan pengawas, tetapi dengan memperkuat kedudukan dari dewan penasehat yang ada sekarang. Pemerintah bisa saja membuat peraturan untuk memperkuat dewan penasehat dalam konteks penguatan kelembagaan KPK," ujar Aradila, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ia mengatakan, seharusnya DPR lebih fokus pada upaya penguatan dewan penasehat KPK jika ingin mengawasi tugas dan wewenang pemberantasan korupsi.

"Menurut saya pasal-pasal yang harus diperkuat adalah soal kelembagaan, bukan teknis. Dewan pengawas di satu sisi menguatkan, tapi menurut saya fungsi dewan penasehat sudah berjalan, jadi untuk apa membentuk dewan pengawas," ujar Aradila.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja lembaga tersebut.

Dewan pengawas ini memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

(Baca: Izin Penyadapan Dikhawatirkan Perlambat Kerja KPK)

Selain itu, asal 37 huruf B RUU KPK mengatur juga mengenai tugas dewan pengawas dalam menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com