Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Ulang RJ Lino Pekan Depan

Kompas.com - 29/01/2016, 22:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino pekan depan.

Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

"KPK akan mengirim surat lagi untuk pemanggilan kedua dan semoga RJL sehat sehingga bisa datang untuk panggilan kedua," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (29/1/2016).

"Saya belum komunikasi dengan penindakan tapi diharapkan minggu depan," kata dia.

Hari ini RJ Lino seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Namun, pengacara Lino, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya mengalami serangan jantung sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Surat dokter saudara RJL didiagnosa observasi cest pain (sakit pada dada) dan CAD (Coronary Heart Disease atau penyakit jantung koroner), dokter yang memeriksakan dari Jakarta Medical Center," tambah Laode.

Hingga saat ini, KPK menurut Laode belum merasa membutuhkan "second opinion" dari dokter lain.

"Kalau panggilan kedua kami masih mendapatkan (alasan) yang ini maka KPK akan meminta second opinion," ucap Laode.

Laode juga menilai bahwa Lino bukan untuk menghindari "Jumat Keramat" yang biasa dilakukan penahanan tersangka.

"Menurut kami semua, tidak ada hari Keramat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu sama saja, dan semua bersdasarkan kelengkapan, ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan bukan tergantung hari," ucapnya.

KPK juga meyakini perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPK. Menurut Laode, perhitungan itu adalah perhitungan ahli yang dipakai KPK dan perhitungan KPK sendiri.

"Karena Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa semua instansi penegak hukum bisa melakukan perhitungan sendiri tapi audit pasti dari BPKP," ucap Laode.

KPK menyangkakan RJ Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan hukum dan kewenangan.

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com