Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Korupsi Korporasi, Untung atau Rugi Perusahaan Dinilai Perlu Ditelusuri

Kompas.com - 21/01/2016, 16:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris menuturkan, prinsip korporasi harus dikedepankan untuk menilai apakah seseorang berpotensi menyalahgunakan uang perusahaan atau justru menyelamatkan perusahaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Freddy terkait adanya sejumlah pimpinan korporasi yang terjerat kasus korupsi.

"Seperti kasus RJ Lino, Dahlan Iskan dan sebagainya, dia itu merugikan perusahaan atau menguntungkan? Uji dulu pakai prinsip hukum perusahaan," ujar Freddy seusai acara diskusi di Kampus Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Kamis (21/1/2016).

Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjut Freddy, harus kembali ditelusuri lebih dalam. Misalnya apakah ada unsur penipuan, pengalihan modal atau aset, dan sebagainya.

Adapun jika terbukti merugikan korporasi, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun, Freddy melihat prinsip hukum korporasi belum diterapkan secara baik dan tepat di Indonesia.

"Ini bukan saya yang mengarang, tapi prinsipnya universal. Kalau ada konsep baru, silakan dikenalkan dulu di dunia akademis," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang menjelaskan, setidaknya ada dua tahapan yang dapat dilakukan untuk menentukan kerugian negara.

Dua tahapan tersebut adalah pemeriksaan finansial dan pemeriksaan performa.

Ia mencontohkan, jika ditemukan ada kekurangan uang korporasi sebesar Rp 2 miliar, maka dicari terlebih dahulu alasan kekurangan uang tersebut.

Dari situ, lanjut Dian, maka dilakukan pemeriksaan performa untuk menyimpulkan apakah kekurangan uang tersebut karena maladministrasi atau karena ada penyimpangan yang dilakukan.

"Jika memang pemeriksaan performa menemukan ada kegiatan melanggar hukum atau menerima suap, nah baru cukup bagi proses penyidikan," ucap Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com