Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Diharapkan Beri Perlindungan Lebih untuk TKI

Kompas.com - 20/01/2016, 21:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini berharap tenaga kerja Indonesia akan lebih terlindungi melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Revisi UU tersebut menjadi salah satu program legislasi nasional prioritas 2016.

Menurut dia, UU tersebut belum mengatur secara komprehensif aturan-aturan perlindungan memadai agar TKI dapat menikmati hak-haknya sejak pra-penempatan, masa penempatan, dan pasca-penempatan.

"Faktanya, banyak calon TKI yang jadi korban penipuan, eksploitasi, dan kekerasan seksual," ucap Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

"Penempatan penampungan yang tak manusiawi, ketidakjelasan waktu penempatan, dan jerat hutang bagi pekerja yang batal berangkat juga menjadi masalah" kata dia.

Amelia mengatakan, regulasi yang ada saat ini minim perlindungan atas hak-hak pekerja migran jika berhadapan dengan hukum di negara tujuan.

Amelia menekankan perumusan pasal-pasal khususnya bab tentang perlindungan pekerja Indonesia agar mereka mendapatkan perlindungan yang lebih nyata.

Selain itu, menurut Amelia, perlu aturan yang mendukung pelaksanaan fungsi BNP2TKI.

Sebagai contoh, ketika BNP2TKI melakukan mediasi saat terjadi sengketa TKI antara TKI dengan perusahaan penyalur TKI swasta (PPTKIS), kerapkali rekomendasi yang dibuat BNP2TKI diabaikan perusahaan penyalur.    

"Perlu penguatan aturan dan sanksi tegas bagi PPTKIS yang mengabaikan rekomendasi BNP2TKI," ucap dia.

Terakhir, sambung dia, diperlukan pula penguatan SDM mediator di BNP2TKI. Hal ini penting karena mediator berfungsi menyelesaikan masalah TKI saat terjadi sengketa TKI dan PPTKIS terjadi.

Menurut dia, mediator harus memiliki kompetensi secara profesional dan bersertifikasi sebagai mediator TKI. Kualitas mediator itu kunci utama ketika menangani sengketa TKI.

Sebagai regulator, Kemenaker seharusnya menguatkan instrumen-instrumen peraturan sebagai acuan BNP2TKI dalam menjalankan peran dan fungsinya agar keduanya harmonis dan saling menguatkan.

Dengan demikian, dalam pemberian pelayanan kepada TKI tidak terjadi tumpang tindih serta pelayanan yang mudah, murah, cepat, sederhana, transparan dan terpadu dapat diwujudkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com