JAKARTA, KOMPAS.com — Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, telah menyandang status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Gary.
"Apa ada semacam justice collaborator?" tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Gary membenarkan adanya pengajuan diri untuk menjadi justice collaborator, dan permohonan itu telah dikabulkan oleh KPK.
"Ada, Yang Mulia. (Pengajuan) tanggal 10 Juli 2015, suratnya 29 Juli 2015," kata Gary.
Hakim mengonfirmasi kepada jaksa penuntut umum mengenai justice collaborator tersebut. Jaksa Trimulyono Hendradi pun membenarkannya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, mantan pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, membenarkan bahwa pimpinan KPK periode sebelumnya telah mengabulkan permohonan justice collaborator dari Gary.
"Seingat saya dikabulkan," ujar Indriyanto.
Indriyanto menilai, Gary bersikap sangat kooperatif dengan penyidik KPK. Namun, dia enggan mengungkap detail alasan pimpinan KPK mengabulkan permintaan tersebut.
"Detailnya tidak bisa diungkap karena akan membahayakan proses yang sedang berjalan dan juga membahayakan jiwa yang bersangkutan," kata Indriyanto.
Pengajuan justice collaborator tersebut dikabulkan tak lama setelah Gary ditangkap oleh KPK pada 9 Juli 2015.
Gary merupakan anak buah OC Kaligis yang membantu pengajuan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis menempatkan Gary sebagai perantara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan agar gugatannya dikabulkan.
Suap tersebut berkaitan dengan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
Total nilai suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.