Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Pihak RJ Lino Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Kompas.com - 11/01/2016, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, meyakini penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum. Ada sejumlah hal yang mendasari keyakinan tersebut.

Pertama, penyelidik kasus itu berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal, Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK adalah Polri.

"Di sana disebutkan, penyelidik dan penyidik KPK adalah yang diberhentikan sementara dari polisi atau kejaksaan. Jadi pegawai BPKP itu tidak pernah bisa menjadi penyelidik," ujar Maqdir dalam konferensi pers di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016) siang.

Kedua, lanjut Maqdir, proses penetapan tersangka dianggap kliennya tidak sah lantaran KPK belum memiliki hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, penghitungan kerugian negara masih belum selesai. Menurut Maqdir, penetapan tersangka mesti didahului penghitungan kerugian negara, tidak boleh menyusul.

Ketiga, Maqdir mengklaim KPK belum memeriksa kliennya sebagai saksi dalam kasus ini. Kliennya diakui sempat mendatangi KPK, 2013 lalu. Namun, kehadiran kliennya bukan dalam rangka sebagai saksi.

"Tidak jelas itu dipanggil sebagai apa dan atas perkara yang mana juga tidak jelas. Pak Lino hanya dimintai keterangan saja. Maka kami berpendapat itu tidak termasuk hitungan diperiksa," ujar Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir berharap agar KPK mau menguji penetapan tersangka kliennya dalam sidang praperadilan. Ia juga kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana.

Pihak Lino pun meminta pengadilan menyetop penyidikan KPK atas kasus kliennya sampai mendapat kepastian hukum soal apakah penetapan tersangka itu sesuai prosedur atau tidak demi asas keadilan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi melalui pengadaan QCC tahun 2010. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

Atas perbuatan itu, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Lino kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dalam sidang perdana pada Senin siang, KPK tak menghadiri sidang. Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar, Senin (18/1/2016) mendatang.

(Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda)

Kompas TV Status RJ Lino di Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com