JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, meyakini penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum. Ada sejumlah hal yang mendasari keyakinan tersebut.
Pertama, penyelidik kasus itu berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal, Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK adalah Polri.
"Di sana disebutkan, penyelidik dan penyidik KPK adalah yang diberhentikan sementara dari polisi atau kejaksaan. Jadi pegawai BPKP itu tidak pernah bisa menjadi penyelidik," ujar Maqdir dalam konferensi pers di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016) siang.
Kedua, lanjut Maqdir, proses penetapan tersangka dianggap kliennya tidak sah lantaran KPK belum memiliki hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini, penghitungan kerugian negara masih belum selesai. Menurut Maqdir, penetapan tersangka mesti didahului penghitungan kerugian negara, tidak boleh menyusul.
Ketiga, Maqdir mengklaim KPK belum memeriksa kliennya sebagai saksi dalam kasus ini. Kliennya diakui sempat mendatangi KPK, 2013 lalu. Namun, kehadiran kliennya bukan dalam rangka sebagai saksi.
"Tidak jelas itu dipanggil sebagai apa dan atas perkara yang mana juga tidak jelas. Pak Lino hanya dimintai keterangan saja. Maka kami berpendapat itu tidak termasuk hitungan diperiksa," ujar Maqdir.
Atas dasar itu, Maqdir berharap agar KPK mau menguji penetapan tersangka kliennya dalam sidang praperadilan. Ia juga kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana.
Pihak Lino pun meminta pengadilan menyetop penyidikan KPK atas kasus kliennya sampai mendapat kepastian hukum soal apakah penetapan tersangka itu sesuai prosedur atau tidak demi asas keadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi melalui pengadaan QCC tahun 2010. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)
Atas perbuatan itu, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Lino kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dalam sidang perdana pada Senin siang, KPK tak menghadiri sidang. Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar, Senin (18/1/2016) mendatang.
(Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda)