Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Minta KPK Hentikan Sementara Penyidikan Kasusnya

Kompas.com - 11/01/2016, 15:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan sementara penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Permintaan itu dilayangkan melalui surat resmi.

"Kami sudah sampaikan ke pihak pengadilan supaya dibuat penetapan, KPK menghentikan sementara perkara ini," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Alasannya, lanjut Maqdir, Lino tengah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK melalui gugatan praperadilan. (Baca: Pengacara: Lino Hanya Tahu Perusahaan HDHM, tapi Tak Kenal Pimpinannya)

Oleh sebab itu, seharusnya sebelum ada kepastian hukum soal apakah status tersangka Lino itu dinyatakan sah atau tidak, segala proses penyidikan dihentikan dahulu.

"Setiap ada penetapan tersangka yang diuji di pengadilan, maka penghentian seluruh kegiatan penyidikan itu harus dilakukan," ujar Maqdir.

Terlebih lagi, lanjut Maqdir, KPK menunjukkan gelagat menghindari gugatan praperadilan yang dilayangkan Lino.

Hal itu terlihat dari ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan dan meminta ditunda hingga dua pekan mendatang. (Baca: Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Melawan RJ Lino, KPK Dianggap Sadar Kesalahannya)

Maqdir khawatir pihak KPK buru-buru menyelesaikan berkas perkara untuk dikirim ke penuntut demi menghindari gugatan praperadilan.

Jika penyidikan dinyatakan rampung dan perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan prapradilan bakal dihentikan hakim. Hal itu terjadi dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.

Maqdir mengakui, permintaan pihaknya itu memang tidak memiliki dasar hukum. Namun, demi prinsip keadilan, permintaan itu dianggap relevan dan mestinya dikabulkan.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi melalui pengadaan QCC tahun 2010. (Baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)

Atas perbuatan itu, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Lino mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang perdana pada Senin siang, KPK tak menghadiri sidang. (Baca: RJ Lino: Aneh, Saya Jadi Tersangka Pas Menit-menit Akhir Pimpinan KPK Berganti)

Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar pada Senin (18/1/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com