Hakim tunggal persidangan, Udjiati, memutuskan menunda sidang.
Pantauan Kompas.com, sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Selain hakim, sidang hanya diikuti oleh kuasa hukum Lino, yakni Maqdir Ismail dan Muhammad Isan.
Hakim Udjiati lalu menyampaikan surat dari KPK yang berisi permintaan penundaan sidang selama dua pekan. Ia pun mempersilakan kuasa hukum Lino yang diwakilkan oleh Maqdir untuk memeriksa surat permintaan penundaan sidang perdana tersebut.
Maqdir keberatan atas permintaan pihak KPK tersebut.
"Dua pekan menurut kami terlalu lama. Ini sesuatu yang tidak patut dilakukan. Kami mohon Yang Mulia memanggil termohon lagi dengan patut," ujar Maqdir.
Maqdir juga meminta pengadilan memanggil kembali pihak KPK untuk hadir dalam sidang, setidaknya digelar pekan depan, yakni pada 18 Januari 2015.
Hakim Udjiati pun meminta notulen sidang untuk mencatat permintaan pihak Lino.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.