JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menjabat memberi perhatian pada percepatan proses hukum terhadap seorang tersangka.
Patrialis menilai, lambatnya proses hukum dapat menyandera seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Patrialis, banyak orang yang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, karena berharap MK memberikan rasa keadilan sesuai konstitusi, khususnya karena tersandera oleh status tersangka.
"Ini soal penetapan tersangka, ada orang yang sudah lama ditetapkan, tapi bertahun-tahun tidak selesai, jadi terkatung-katung," ujar Patrialis saat bertemu para pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Patrialis mengatakan, akibat tersandera status tersangka, seseorang menjadi kehilangan hak dan kebebasannya tanpa kepastian. Misalnya, saat ingin bepergian ke luar negeri.
Menjawab hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji bahwa pimpinan KPK yang baru akan memperbaiki manajemen penyelesaian kasus.
Menurut dia, jangka waktu penyelesaian kasus akan menjadi salah satu prioritas KPK dalam lima tahun ke depan.
"Yang terlalu lama mudah-mudahan akan segera kita selesaikan secara internal. Itu jadi salah satu prioritas kami untuk segera kami selesaikan," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.