KY bahkan seharusnya menjadi mahkamah etika tertinggi yang ada di Indonesia.
"Bukan hanya etika hakim, melainkan juga untuk penyelenggara negara," tutur Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dengan KY menjadi mahkamah etika tertinggi, keberadaan lembaga ini bisa saja membantu proses gugatan atas hasil putusan DKPP.
Yang terjadi saat ini, banyak penyelenggara pemilu yang diberhentikan oleh DKPP membawa hasil putusan lembaga itu ke pengadilan.
Menurut Jimly, hal ini justru menimbulkan masalah karena pengadilan hukum tidak bisa disamakan dengan pengadilan etika.
"Sesuatu yang melanggar hukum pasti melanggar etik, tetapi sesuatu yang tidak melanggar hukum belum tentu tidak melanggar etik," ucap Jimly.
"Peradilan hukum itu hanya menilai legalitas norma hukum. Dia tidak berhak menilai pelanggaran etik atau tidak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.