Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal MKD Beda Tafsir soal Ada atau Tidaknya Sanksi Etik Setya Novanto

Kompas.com - 17/12/2015, 21:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri, kemarin, Rabu (16/12/2015).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat, Rabu (16/12/2015), hanya disebutkan bahwa MKD menerima surat pengunduran diri Novanto dan menyatakan dirinya berhenti sebagai Ketua DPR.

Namun, tak disebutkan apakah Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak dalam amar putusan tersebut.

Internal MKD pun terpecah dalam menafsirkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik Novanto.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, Novanto terbukti melanggar kode etik sedang.

Sebab, sebelum pembacaan putusan, para anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)

Sebanyak 10 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dengan sanksi dicopot sebagai Ketua DPR.

Hanya 7 anggota yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

"Jadi melanggar kode etik sedang, walaupun tidak disebutkan eksplisit di situ," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Surahman mengatakan, kasus ditutup dan sanksi tak perlu ditulis karena Novanto sudah mundur dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan sanksi yang akan dijatuhkan.

Penutupan kasus ini juga, kata dia, sesuai dengan pasal 2 ayat (3) huruf h tentang Tata Beracara MKD.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat MKD."

"Dengan berhentinya teradu itu kan sama saja dengan sanksi sedang yang kita berikan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dari Fraksi PDI-P menyatakan hal serupa. Menurut dia, pandangan 10 anggota yang memilih mejatuhkan sanksi sedang kepada Novanto tidak bisa dipisahkan dari amar putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com