Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat

Kompas.com - 16/12/2015, 21:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan selesai menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pandangan masing-masing pimpinan dan anggota MKD terkait kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015) malam.

Pembacaan padangan digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Semua pimpinan dan anggota MKD menganggap Novanto melanggar kode etik.

Namun, ada dua padangan kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto. Pertama, Novanto dianggap melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran berat. Sanksinya dapat diberhentikan sebagai anggota DPR.

Kedua, Novanto dianggap melakukan pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi dicopot sebagai Ketua DPR.

Berikut rincian pandangan mereka:

Pelanggaran berat:
1. Dimyati Natakusumah (F-PPP)
2. M Prakosa (F-PDI Perjuangan)
3. Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra)
4. Supratman (F-Gerindra)
5. Ridwan Bae (F-Golkar)
6. Adies Kadir (F-Golkar)
7. Kahar Muzakir (F-Golkar)

Pelanggaran sedang:

1. Dasrizal Basri (F-Demokrat)
2. Guntur Sasongko (F-Demokrat)
3. Risa Mariska (F-PDI Perjuangan)
4. Maman Imanulhaq (F-PKB)
5. Victor Laiskodat (F-Nasdem)
6. Achmad Bakrie (F-PAN)
7. Sukiman (F-PAN)
8. Syarifuddin Suddin (F-Hanura)
9. Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan)
10. Surahman Hidayat (F-PKS)

Bagaimana proses selanjutnya? Jika MKD memutuskan Novanto terindikasi melakukan pelanggaran kode etik berat, maka MKD perlu membuat Tim Panel.

Tata cata pembentukan tim Panel dan proses kerjanya diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Tim Panel itu terdiri atas tiga orang anggota MKD dan empat orang dari unsur masyarakat.

Jadi, masih ada proses yang harus dilalui sebelum menjatuhkan putusan terhadap Novanto. Namun, Panel nantinya bisa menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik atau sebaliknya.

Berbeda jika MKD memutuskan Novanto dianggap melanggar kode etik kategori sedang. Tak perlu dibentuk Tim Panel untuk memberhentikan Novanto sebagai Ketua DPR.

Berdasarkan Pasal 67 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, sanksi pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR disampaikan oleh MKD kepada Pimpinan DPR dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi Anggota yang bersangkutan paling lambat lima hari sejak tanggal ditetapkannya putusan.

Kemudian, pemberhentian itu dilaporkan dalam rapat paripurna DPR yang pertama sejak diterimanya putusan MKD oleh Pimpinan DPR.

MKD sebelumnya sudah mendengar keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi, dan Novanto sebagai terlapor.

MKD juga sudah memutar rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Maroef yang digelar di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015. Percakapan selama pertemuan itu direkam oleh Maroef dengan ponselnya.

Berdasarkan rekaman tersebut, diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com