Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat

Kompas.com - 16/12/2015, 21:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan selesai menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pandangan masing-masing pimpinan dan anggota MKD terkait kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015) malam.

Pembacaan padangan digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Semua pimpinan dan anggota MKD menganggap Novanto melanggar kode etik.

Namun, ada dua padangan kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto. Pertama, Novanto dianggap melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran berat. Sanksinya dapat diberhentikan sebagai anggota DPR.

Kedua, Novanto dianggap melakukan pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi dicopot sebagai Ketua DPR.

Berikut rincian pandangan mereka:

Pelanggaran berat:
1. Dimyati Natakusumah (F-PPP)
2. M Prakosa (F-PDI Perjuangan)
3. Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra)
4. Supratman (F-Gerindra)
5. Ridwan Bae (F-Golkar)
6. Adies Kadir (F-Golkar)
7. Kahar Muzakir (F-Golkar)

Pelanggaran sedang:

1. Dasrizal Basri (F-Demokrat)
2. Guntur Sasongko (F-Demokrat)
3. Risa Mariska (F-PDI Perjuangan)
4. Maman Imanulhaq (F-PKB)
5. Victor Laiskodat (F-Nasdem)
6. Achmad Bakrie (F-PAN)
7. Sukiman (F-PAN)
8. Syarifuddin Suddin (F-Hanura)
9. Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan)
10. Surahman Hidayat (F-PKS)

Bagaimana proses selanjutnya? Jika MKD memutuskan Novanto terindikasi melakukan pelanggaran kode etik berat, maka MKD perlu membuat Tim Panel.

Tata cata pembentukan tim Panel dan proses kerjanya diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Tim Panel itu terdiri atas tiga orang anggota MKD dan empat orang dari unsur masyarakat.

Jadi, masih ada proses yang harus dilalui sebelum menjatuhkan putusan terhadap Novanto. Namun, Panel nantinya bisa menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik atau sebaliknya.

Berbeda jika MKD memutuskan Novanto dianggap melanggar kode etik kategori sedang. Tak perlu dibentuk Tim Panel untuk memberhentikan Novanto sebagai Ketua DPR.

Berdasarkan Pasal 67 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, sanksi pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR disampaikan oleh MKD kepada Pimpinan DPR dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi Anggota yang bersangkutan paling lambat lima hari sejak tanggal ditetapkannya putusan.

Kemudian, pemberhentian itu dilaporkan dalam rapat paripurna DPR yang pertama sejak diterimanya putusan MKD oleh Pimpinan DPR.

MKD sebelumnya sudah mendengar keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi, dan Novanto sebagai terlapor.

MKD juga sudah memutar rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Maroef yang digelar di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015. Percakapan selama pertemuan itu direkam oleh Maroef dengan ponselnya.

Berdasarkan rekaman tersebut, diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com