Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Golkar Ridwan Bae Anggap Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 16/12/2015, 17:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Ridwan Bae menganggap Ketua DPR Setya Novanto layak dijatuhi sanksi berat.

Ridwan diketahui merupakan rekan sefraksi di Golkar yang selama ini kerap membela Novanto di persidangan MKD.

Dalam pertimbangannya, Ridwan mengatakan, memang ada sejumlah kelemahan yang terjadi selama persidangan etik MKD.

Beberapa hal yang menjadi catatan, di antaranya adalah fakta persidangan yang belum maksimal serta mekanisme persidangan yang kerap diperdebatkan.

"Namun, di tengah mekanisme yang diperdebatkan kami pun berkesimpulan sama, kalau saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat," kata Ridwan dalam pleno MKD, Rabu (16/12/2015).

Pertimbangan itu diberikan Ridwan menyusul kasus pertemuan antara Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan yang dilaporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD itu diduga dijadikan Novanto sebagai ajang untuk meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ridwan pun meminta, agar MKD segera membentuk panel. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan Novanto masuk ke dalam kategori berat.

"Maka tentu dapat pula mengarah kepada pemberhentian sebagai anggota DPR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com