JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, berdasarkan proses persidangan, Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik kategori berat.
Hal itu disampaikan Dasco dalam sidang MKD yang digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) sore.
Dalam pernyataannya, Dasco menantang pimpinan dan anggota MKD yang lain untuk menyatakan bahwa Novanto telah melanggar kode etik berat dengan sanksi diberhentikan sebagai anggota DPR.
"Kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk. Kami duga ada pelanggaran etik berat," kata Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.