JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah kabar lima pimpinan KPK tidak kompak menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Johan menegaskan bahwa lima pimpinan KPK, baik pimpinan definitif mau pun pelaksana tugas, sepakat menolak revisi tersebut.
"Tolong rumor yang beredar luas adanya ketidaksolidan pimpinan, satu mendominasi, saya kira tidak ada begitu," ujar Johan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Johan mengatakan, jika revisi UU KPK isinya seperti draf yang beredar luas beberapa waktu lalu, sikap KPK jelas menolaknya.
Bahkan, dalam surat yang dikirimkan KPK ke presiden, dituliskan juga penolakan tersebut.
"Saya bantah bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK, tidak benar. Yang ada, KPK beri jawaban terkait permintaan saran yang disampaikan presiden mengenai empat hal," kata Johan.
Empat hal itu adalah penolakan kewenangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan mengajukan penyelidikn dan penyidik independen, soal pembentukan Dewan Pengawas, dan pembatasan penyadapan.
Terlebih lagi, KPK sebelumnya secara terbuka telah menegaskan bahwa revisi UU KPK berpotensi melemahkan sehingga pimpinan sepakat tidak setuju.
Johan menegaskan, hingga saat ini, sikap itu masih sama.
"Dalam pandangan itu kami sampaikan, KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi sepertj draf yang beredar. Itu yang kita sampaikan dalam balasan (surat)," kata Johan.
Selain itu, kata Johan, revisi UU KPK semestinya didahului dengan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi UU KPK juga harus diharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.