Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport, CSR, dan Kebatilan

Kompas.com - 07/12/2015, 15:00 WIB

Kebatilan CSR

Walaupun pada tingkatan yang berbeda-beda, keempat tipologi di atas memiliki satu prinsip dasar yang sama, yakni "menciptakan kebaikan". Untuk perusahaan melalui peningkatan profit dan pemenuhan kewajiban hukum, sedangkan bagi lingkungan dan sosial melalui program yang berprinsip pembangunan berkelanjutan.

Keberlimpahan manfaat CSR dapat ditemui di berbagai sudut aktivitas perusahaan. Meski demikian, CSR juga menyimpan potensi kebatilan yang dapat menggerogoti sisi kebermanfaatannya.

Sisi gelap CSR dalam bentuk korupsi ataupun suap kini terkuak perlahan-lahan.

Masih segar di ingatan publik terkait penggeledahan Polri di kantor Pertamina Foundation karena indikasi tindak korupsi dalam pengelolaannya (Kompas, 1/9/2015). Pertamina Foudation yang dilahirkan dari visi "kebaikan CSR" terjerembap dalam kubangan kebatilan.

Makin tragis, kebatilan CSR juga menyeret rektor, pembantu rektor, dan kepala unit penerbitan Universitas Jenderal Soedirman. Mereka dihukum kurungan 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang karena terbukti korupsi dana hibah CSR Rp 2,154 miliar dari Aneka Tambang (Kompas, 11/7/2014).

Sebelum dua kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan indikasi penyimpangan dana tanggung jawab sosial di industri migas hulu 2000-2006.

Sepanjang tahun itu, ada penyimpangan Rp 18 triliun dari keseluruhan anggaran Rp 122,68 triliun (BPK, 2007).

Temuan ini memicu polemik kepantasan biaya pengembangan masyarakat yang menjadi bagian cost recovery.

Akhirnya, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri No 22/2008 yang mengeluarkan biaya community development dari daftar tanggungan negara dalam bentuk cost recovery.

Pendekatan sistem

Menjadikan CSR sebagai topik pertemuan elite politik dan perusahaan merupakan indikator pendekatan "endorsing" (World Bank, 2002). Kekuatan politik memang menjadi mesin utama pendorong aktivitas CSR.

Pendekatan ini efektif memaksa dalam waktu cepat, tetapi memiliki kelemahan krusial terkait politisasi, korupsi, dan keberlanjutan program. Maka, pendekatan ini tidak direkomendasikan.

Para penganut teori sistem meyakini bahwa tujuan yang baik harus disertai dengan tata kelola kelembagaan yang baik pula. Tanpa itu, visi kebaikan berpotensi menjadi alat legitimasi untuk menguntungkan diri atau kelompok tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com